Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral baik dalam pandangan agama ataupun sosial sehingga dalam pernikahan terdapat beberapa ketentuan yang telah diatur dalam agama secara terperinci dan juga ada yang diatur dalam peraturan kelompok masyarakat atau disebut awik-awik. Salah satu awik-awik yang sampai sekarang masi tetap dilakukan oleh masyarakat Desa Janggawana adalah Pisuke atau pemberian uang dari pihak laki-laki kepada pihak atau wali gadis yang akan dinikahi. Dalam awik-awik yang mengatur tentang pisuke didalamnya terdapat perbedaan nominal berdsarkan tinggi rendahnya pendidikan yang ditempuh oleh seorang perempuan juga berbeda berdasarkan asal laki-laki yang akan menikahinya. Sosiologi hukum dalam kajian ini sangat dibutuhkan dalam melihat penerapan awik-awik yang telah ditetpkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan peneliti lansung mengamati objek peneilitian pada fakta emperis yang terjadi dalam masyrakat. Merarik yang merupakan adat pernikahan yang telah umum dilakukan oleh masyarakat sasak dengan segala prosesnya dari melaiq sampai dengan akad semua rangkaian dan proses ini telah diatur dalam awik-awik yang telah disepakati para sesepuh Desa Janggawana. Hasil dari penelitian ini memberikan pengetahuan tentang nominal pemberian pisuke yang diatur dalam awik-awik Desa Janggawana ialah minimal 15 juta untuk gadis yang merupakan lulusan strata 1 dan maksimal 10 juta juta untuk yang lulus SMA, ini untuk laki-laki yang berasal dari Desa Janggawana. Sedangkan untuk laki-laki dari luar Desa Janggawan diatas 15 juta untuk gadis lulusan strata 1 dan diatas 10 juta untuk gadis yang hanya lulusan SMA. Namun tentu saja awik-awik ini akan disesuaikan sesuai kesepakatan dan kesanggupan kedua belah pihak.
Copyrights © 2026