Penelitian ini bertujuan menganalisis polemik alokasi dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 serta menilai konstitusionalitasnya terhadap ketentuan anggaran pendidikan minimal 20% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis yang didukung studi dokumentasi dan analisis kebijakan. Hasil menunjukkan bahwa secara formal alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi batas 20%. Namun, secara substantif terdapat indikasi pergeseran fungsi anggaran akibat pembiayaan program MBG yang berpotensi menekan prioritas belanja pendidikan (crowding out). Analisis dokumen memperlihatkan bahwa porsi anggaran MBG cukup signifikan dalam struktur belanja negara, sehingga memunculkan perdebatan mengenai kesesuaian kebijakan dengan tujuan konstitusional pendidikan.
Copyrights © 2026