Transformasi digital dalam administrasi perpajakan merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak. Implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi berbasis teknologi informasi diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak mandiri serta efisiensi administrasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran edukasi Coretax System dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan efisiensi administrasi perpajakan di wilayah Semarang. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur, melalui pengkajian buku, jurnal ilmiah, regulasi perpajakan, serta laporan resmi terkait reformasi administrasi pajak. Hasil kajian menunjukkan bahwa edukasi yang sistematis dan berkelanjutan mengenai penggunaan Coretax System berkontribusi signifikan dalam meningkatkan literasi perpajakan, kesadaran hukum, serta kepatuhan formal dan material wajib pajak. Selain itu, digitalisasi administrasi melalui sistem terintegrasi ini mampu meningkatkan efisiensi waktu, mengurangi biaya administrasi, meminimalkan kesalahan pelaporan, serta memperkuat pengawasan berbasis data. Dengan demikian, keberhasilan implementasi Coretax System tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, tetapi juga pada efektivitas strategi edukasi kepada wajib pajak guna membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025