Kemajuan teknologi finansial (financial technology/fintech) pada masa kini telah membawa perubahan besar terhadap sistem keuangan, termasuk dalam meningkatkan akses layanan keuangan digital di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan regulasi fintech dalam perlindungan konsumen serta menjelaskan relevansinya ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, nilai-nilai Pancasila, dan Islamic Sociological Jurisprudence Theory terhadap keadilan finansial digital. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan konseptual dan sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta jurnal ilmiah terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi fintech di Indonesia masih memiliki berbagai kelemahan, terutama dalam aspek perlindungan konsumen, keamanan data pribadi, dan literasi keuangan digital. Pendekatan hak asasi manusia menegaskan pentingnya perlindungan hak dasar konsumen, sementara nilai-nilai Pancasila dan Islamic Sociological Jurisprudence Theory memberikan landasan etis dan sosial dalam menciptakan sistem keuangan digital yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2026