Penyelesaian sengketa mengenai pencatatan hak tanggungan pada tanah sebagai harta bersama pasca perceraian yang belum dibagi merupakan permasalahan yang cukup rumit, yang tidak hanya menyangkut substansi kepemilikan dan harta bersama sebagai jaminan utang, tapi juga menyangkut aspek kewenangan lembaga peradilan yang tepat untuk menyelesaikan perkara bersangkutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai kewenangan PTUN dalam sengketa pembatalan pencatatan hak tanggungan atas harta bersama pasca perceraian yang didasarkan pada Putusan Nomor: 30/G/2025/PTUN.JKT. Meskipun objek sengketa dalam Putusan tersebut adalah pencatatan hak tanggungan (KTUN), PTUN Jakarta menyatakan tidak mempunyai wewenang mengadili karena substansi utama permasalahan berakar pada hukum perdata, yaitu status harta bersama yang belum dibagi dan ketiadaan persetujuan istri dalam pembebanan hak tanggungan. Putusan ini menegaskan penerapan doktrin prejudicieel geschil, di mana masalah perdata yang mendasari, harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama) sebelum Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menguji aspek administratifnya.
Copyrights © 2025