Penelitian ini mengkaji tanggung gugat hukum promotor musik terhadap konsumen atas perubahan fasilitas layanan yang terjadi setelah transaksi pembelian tiket berlangsung. Kasus yang menjadi objek kajian adalah perubahan sepihak oleh promotor dari Jakarta International Stadium (JIS) ke Stadion Madya, yang sekaligus mengubah fasilitas kursi (seated) menjadi berdiri (standing), padahal konsumen telah membeli tiket dengan fasilitas tempat duduk. Perubahan tersebut dilakukan setelah transaksi jual beli tiket selesai, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan promotor tersebut melanggar Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Promotor dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 19 UUPK dan secara pidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, serta berdasarkan ketentuan wanprestasi dalam Burgerlijk Wetboek. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, pengembalian tiket, dan kompensasi atas kerugian yang diderita. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi pengawasan penyelenggaraan event hiburan di Indonesia serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif bagi konsumen.
Copyrights © 2026