Agresivitas pajak merupakan salah satu strategi perusahaan dalam meminimalkan beban pajak guna meningkatkan laba. Fenomena ini banyak terjadi pada perusahaan sektor energi yang memiliki karakteristik padat modal dan kebutuhan investasi yang besar. Capital intensity dan komite audit menjadi faktor yang diduga memengaruhi agresivitas pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh capital intensity dan komite audit terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif. Data diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia melalui metode purposive sampling, sehingga diperoleh 13 perusahaan dengan total 65 observasi. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi data panel dengan bantuan perangkat lunak EViews 13 serta dilakukan uji asumsi klasik untuk memastikan validitas model penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial capital intensity berpengaruh negatif dan signifikan terhadap agresivitas pajak, sedangkan komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Secara simultan, capital intensity dan komite audit berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa perusahaan dengan tingkat capital intensity yang tinggi cenderung memiliki beban depresiasi yang besar sehingga menurunkan agresivitas pajak, sementara keberadaan komite audit belum mampu secara optimal mengendalikan kebijakan perpajakan perusahaan.
Copyrights © 2026