Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2023 tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Desa Dauh Puri Kaja Kota Denpasar pada tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelurusuran online. Informan dipilih secara purposif dari unsur perangkat desa, masyarakat, serta lembaga pendamping. Teknik analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan cukup baik dengan tercapainya sebagian besar indikator seperti keterlibatan perempuan dalam pemerintahan dan tersedianya data terpilah perempuan dan anak. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, keterbatasan anggaran, dan kurangnya sosialisasi terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Faktor pendukung keberhasilan program meliputi dukungan pemerintah, partisipasi masyarakat, serta kolaborasi dengan lembaga pendamping seperti Bali Sruti. Kesimpulannya, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Copyrights © 2026