Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap kasus fraud perbankan yang melibatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), mengingat perkembangan AI telah melahirkan modus kejahatan baru seperti deepfake, voice cloning, synthetic identity, dan manipulasi e-KYC yang semakin sulit dideteksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris dengan menelaah peraturan perbankan, perlindungan data pribadi, dan kebijakan OJK, untuk menjawab dua persoalan utama: efektivitas regulasi dan pengawasan yang ada, serta model penegakan hukum yang paling efektif dalam menangani fraud berbasis AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia telah berkembang melalui UU P2SK, UU ITE, UU PDP, POJK 11/2022, serta Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, namun pengaturannya masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mengakomodasi aspek audit algoritma, transparansi model, dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini menemukan bahwa model yang paling efektif adalah Integrated Risk-Based Enforcement Model (IRBEM), yaitu model penegakan hukum terpadu yang menggabungkan deteksi dini, investigasi digital forensik, penuntutan berbasis pertanggungjawaban korporasi, dan pemulihan kerugian nasabah secara cepat. Dengan model tersebut, penegakan hukum terhadap fraud AI perbankan dapat dilakukan secara lebih adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika kejahatan digital di sektor keuangan
Copyrights © 2026