ABSTRAK Apabila pihak yang dirugikan atau badan hukum tersebut dirugikan atau merasa kurang puas, maka orang atau badan hukum tersebut mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Negeri dan setelah ditanggapi dan penerbitan pers tersebut memuat sanggahan atau penjelasan atas tulisan yang merugikan itu. Tuntutan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan atau badan hukum yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh media pers tersebut, agar para wartawan sebagai petugas dalam menyebarkan berita terkini pada media pers dapat menanggapi atas kesalahannya dan dapat menerima tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan tersebut, kalau memang benar pihaknya yang terbukti bersalah. Tanggung jawab media massa terhadap berita salah yang merugikan pihak lain dituntut tersebut, apabila pihak yang dirugikan tersebut benar-benar tidak melakukan perbuatan yang telah diberitakan dalam media massa. Tanggung jawab media massa atau media pers atas perbuatan berita yang salah atau berita yang merugikan pihak lain atau badan hukum tersebut, dapat menuntut ganti kerugian atau pemulihan nama baik sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri dan sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata berupa ganti rugi yang telah ditentukan tersebut.
Copyrights © 2016