Bank adalah lembaga intermediasi yang berfungsi sebagai perantara antara entitas yang memiliki surplus dana dengan entitas yang defisit. Dalam operasional bank memungkinkan terjadi risiko kegagalan. Ditinjau dari teori financial intermediary, bank berperan sebagai lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan dana. Tujuan penelitian ini untuk menguji pengaruh Fractional Reserve Banking terhadap resiko kegagalan pada bank konvensional dan syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-kuantitatif, dengan metode penentuan sampel puposive sampling. Hasil penelitian ditemukan Hasil uji multivariat (Pillai's Trace, Wilks' Lambda, Hotelling's Trace, Roy’s Largest Root) menunjukkan nilai signifikansi < 0,05. Uji Hipotesis FRB berpengaruh signifikan terhadap ROA dan LDR/FDR. Uji Beda (t-test) Tidak ditemukan perbedaan yang signifikan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah Milik Negara untuk variabel STLR, GWM, FR, ROA, LDR/FDR. Kesimpulan Fractional Reserve Banking (FRB) terbukti berpengaruh signifikan terhadap resiko kegagalan bank dan Tidak terdapat perbedaan signifikan antara rasio-rasio keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah Milik Negara. Tambahkan kontribusi penelitian berdasarkan hasil penelitian ini Hasil penelitian memperlihatkan bahwa meskipun bank konvensional dan bank syariah menerapkan metode pembiayaan yang berbeda, performa keduanya pada aspek likuiditas, penyaluran pembiayaan, dan profitabilitas relatif serupa. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan prinsip fractional reserve banking pada kedua jenis bank tidak menimbulkan perbedaan signifikan dalam risiko kegagalan bank. Temuan ini dapat menjadi acuan bagi regulator maupun masyarakat dalam menentukan pilihan layanan perbankan.
Copyrights © 2026