Penelitian ini menyoroti kepatuhan UMKM di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, dengan melibatkan 48 pelaku usaha sebagai responden, mewakili seluruh populasi UMKM di wilayah tersebut. Pemilihan sampel Pelaksanaan dilakukan secara acak agar setiap individu dalam populasi memiliki probabilitas yang sama untuk dipilih. Data dihimpun menggunakan kuesioner dengan skala Likert kemudian dianalisis memakai Regresi Linier Berganda. Fokus utama studi adalah menilai seberapa besar pengaruh implikasi jumlah pajak dan sistem penyetoran pajak terhadap kepatuhan pelaku UMKM. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa kepatuhan UMKM meningkat secara positif seiring dengan besaran tarif pajak yang rendah dan prosedur pembayarn pajak yang mudah.
Copyrights © 2026