DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 2 (2016)

PENENTUAN PAJAK SARANG BURUNG WALET BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Jeremy Ryan (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2017

Abstract

ABSTRAKĀ  Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan asli dari potensi suatu daerah. Salah satu sumber dari pendapatan asli daerah adalah pajak daerah oleh karena itu perlu digali potensi yang ada di daerah tersebut. Kabupaten Kutai Barat mempunyai banyak potensi pajak daerah salah satunya adalah pajak Sarang Burung Walet. Usaha sarang burung dengan menangkarkan burung untuk diambil sarangnya, burung yang dibudidayakan adalah burung walet dan sriti. Potensi dari pajak sarang burung ini cukup besar tapi bagaimana sistem penerimaan sarang burung tersebut sebenarnya. Potensi penerimaan pajak sarang yang begitu besar apakah mampu digali dengan maksimal atau malah terhambat oleh kendala-kendala yang sulit dipecahkan. Tujuan dari penelitian ini bagi pemerintah daerah adalah untuk memberi masukan bagaimana meningkatkan penerimaan pajak sarang burung yang ada sesuai dengan potensi pajak tersebut yang cukup besar dan meningkatkan kesadaran pengusaha sarang burung tentang sistem penerimaan pajak sarang burung tersebut.

Copyrights © 2016