Pengelolaan Dana Desa sering kali menghadapi risiko malakuntabilitas akibat dominasi kewenangan pemerintah desa yang tidak seimbang dalam tata kelola anggaran. Meskipun regulasi telah mengatur mekanisme pelaporan teknis, terdapat gap penelitian berupa pengabaian terhadap fungsi check and balances yang menempatkan partisipasi masyarakat hanya sebagai formalitas administratif. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pertanggungjawaban hukum pemerintah desa serta mempertegas hak pengawasan masyarakat melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah desa merupakan tanggung jawab jabatan yang bersifat mutlak dan harus memenuhi standar transparansi yuridis. Kebaruan penelitian ini terletak pada redefinisi partisipasi masyarakat bukan sekadar kontrol sosial, melainkan sebagai hak hukum konstitusional yang bersifat imperatif. Penguatan kedudukan hukum masyarakat dalam pengawasan merupakan instrumen hukum utama untuk menjamin integritas alokasi dana publik serta mewujudkan keseimbangan kekuasaan di tingkat desa. Secara praktis, temuan ini berimplikasi pada urgensi reformulasi kebijakan tata kelola desa di masa depan yang mengadopsi mekanisme partisipasi masyarakat sebagai dasar hukum yang berguna untuk memitigasi risiko korupsi dan menjamin integritas alokasi dana.
Copyrights © 2025