Penelitian ini mengkaji pendidikan antikorupsi di Indonesia melalui kerangka pedagogi kewargaan kritis, dengan fokus pada ketidaksesuaian antara kebijakan kurikulum dan realitas implementasinya. Meski pendidikan antikorupsi telah diintegrasikan secara luas di berbagai jenjang pendidikan sejak 2012, skor indeks persepsi korupsi Indonesia justru menunjukkan tren penurunan, dari 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur terhadap sumber akademik dari basis data Scopus dan Google Scholar serta dokumen kebijakan resmi KPK dan Kemendikbudristek. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi masih didominasi oleh pendekatan normatif yang berpusat pada dimensi kognitif dan moral individual, sehingga mengabaikan faktor struktural dan institusional yang menopang praktik korupsi. Selain itu, lemahnya kredibilitas institusi pendidikan turut melemahkan efektivitas pembelajaran nilai integritas di ruang kelas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi pendidikan antikorupsi menuju pedagogi kewargaan kritis yang menekankan kesadaran reflektif, analisis struktural dan partisipasi sipil aktif merupakan langkah mendesak agar pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada tataran retorika kebijakan.
Copyrights © 2025