ABSTRAKUpaya pemberdayaan Organisasi Kepemudaan yang dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI masih ditenggarai beberapa permasalahan padahal hal tersebut berperan penting terhadap pembangunan kepemudaan nasional. Fokus penelitian ini adalah pemberdayaan Organisasi Kepemudaan nasional pasca terbitnya Undang-Undang Kepemudaan Tahun 2009.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan belum berhasil dan membutuhkan peninjauan kembali terkait peraturan Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009. Hal ini disebabkan sosialisasi peraturan yang belum merata dan tingginya penolakan peraturan pembatasan usia pemuda; rendahnya koordinasi kemitraan strategis; minimnya ikatan yang terjalin antara Organisasi Kepemudaan nasional dengan Kemenpora; serta bantuan dana untuk program kerja Organisasi Kepemudaan nasional yang dianggap masih belum memadai.
Copyrights © 2016