Rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Desa Kenteng terhadap pengelolaan aset tanah permukiman, meliputi; hak, kewajiban, prosedur pendaftaran, serta risiko hukum menyebabkan lemahnya kepastian hukum dan tingginya potensi sengketa pertanahan di tingkat pedesaan. Tujuan Pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menguatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan pengelolaan aset tanah permukiman di Desa Kenteng, Ponjong, Gunung Kidul, Yogyakarta. Metode Pengabdian masyarakat ini menerapkan pendekatan partisipatif berbasis community organizing dengan metode kualitatif deskriptif-partisipatoris yang melibatkan masyarakat Desa Kenteng secara aktif sejak identifikasi masalah hingga pelaksanaan penyuluhan hukum pengelolaan aset tanah permukiman agar hasilnya baik bagi masyarakat. Melalui diskusi tersebut diperoleh bahwa rendahnya pemahaman hukum atas status dan tata kelola aset tanah permukiman dapat diatasi melalui penyuluhan hukum partisipatif yang selaras dengan teori legal empowerment, budaya hukum Friedman, dan pembangunan berbasis aset, sehingga mendorong perubahan kesadaran, perilaku, dan keadilan sosial masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026