Penelitian ini menganalisis arah pengembangan kebijakan moneter dan perbankan syariah dalam kerangka dual banking system di Indonesia serta implikasinya terhadap stabilitas makroekonomi. Metode yang digunakan adalah kualitatif melalui studi literatur. Hasil menunjukkan bahwa instrumen moneter syariah seperti sukuk, SBIS, dan PUAS berperan strategis dalam transmisi kebijakan, pengelolaan likuiditas, dan penguatan sektor riil, namun efektivitasnya masih terkendala oleh terbatasnya pendalaman pasar dan integrasi kelembagaan. Secara konseptual, moneter syariah menawarkan paradigma yang menekankan stabilitas, keadilan distributif, dan keterkaitan sektor riil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kebijakan moneter syariah yang mandiri dengan dukungan instrumen, regulasi, dan kapasitas institusional menjadi kunci bagi terciptanya sistem keuangan yang stabil dan inklusif.
Copyrights © 2026