AbstractThe Indonesian National Armed Forces (TNI) is an institution whose duties and responsibilities include defending the nation from various threats, both domestic and foreign. Meanwhile, the Indonesian National Police (Polri) maintains public security against various criminal incidents and crimes. Given these two distinct functions, the TNI and POLRI should not overlap in carrying out their respective functions, particularly regarding the Indonesian Army, which still maintains a territorial function, as evidenced by the existence of Regional Military Commands (Kantor Daerah) at the provincial level, Military Resort Commands (Kantor Polres) at the district/city level, Military District Commands (Kantor Polres) at the sub-district level, and Military Rayon Commands (Kantor Polres) at the sub-district or village level. The potential for overlapping authority is further reinforced by several articles in Law Number 3 of 2025 concerning the Indonesian National Armed Forces. The territorial function of the Indonesian National Armed Forces (TNI), particularly the Army, should only apply during wartime, as it did during the initial period of its formation during the physical revolution from 1945 to 1949. It should not be necessary to resume it during times of peace, as the police force maintains public security. Keywords: army, police, defenseAbstrakTentara Nasional Indonesia merupakan suatu institusi yang tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan fungsi pertahanan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam negeri atau dari luar negeri. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan fungsi keamanan bagi masyarakat dari berbagai peristiwa pidana ataupun kejahatan yang terjadi pada masyarakat . Berkaitan dengan 2 fungsi yang berbeda , Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia seharusnya tidak tumpeng tindih di dalam melaksanakan fungsi masing masing, terutama terhadap kedudukan TNI Angkatan Darat yang sampai saat ini masih menjalankan fungsi territorial dengan bukti yaitu masih adanya Komando Daerah Militer setingkat Kepolisian Daerah di tingkat Provinsi , Komando Resor Militer setingkat Kepolisian Resor di tingkat Kabupaten Kota, Komando Distrik Militer setingkat Kepolisian Sektor di tingkat kecamatan hingga Komando Rayon Militer setingkat Pos Polisi di tingkat kelurahan atau desa. Potensi tumpeng tindih terhadap kewenangan juga diperkuat dengan isi dari beberapa pasal di dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Fungsi territorial TNI khususnya Angkatan Darat seharusnya hanya berlaku pada situasi perang seperti pada era awal pembentukannya di masa revolusi fisik tahun 1945 sampai dengan tahun 1949 dan seharusnya tidak perlu dilanjutkan kembali ketika negara di dalam situasi damai karena ada institusi kepolisian yang menjaga keamanan masyarakat. Kata kunci : tentara,kepolisian, pertahanan
Copyrights © 2026