Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 23, No 1 (2026): LEX JURNALICA

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU IMPOR PAKAIAN BEKAS ILEGAL MELALUI PENYELUNDUPAN BALPRES

Fitriana, Diana (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2026

Abstract

ABSTRACTThe illegal import of used clothing through balpres smuggling has become a significant threat to the national legal order, public health, and the stability of Indonesia's domestic textile industry. This study aims to analyze the normative construction of balpres smuggling as a criminal act under prevailing legislation and to examine criminal liability — both individual and corporate — of the perpetrators. This research employs a normative legal method with statute, conceptual, and case approaches. The results show that balpres smuggling constitutes a criminal offense regulated primarily under Law No. 17 of 2006 on Customs, Law No. 7 of 2014 on Trade, and Government Regulation No. 29 of 2021, reinforced by the prohibition in Ministerial Regulation of Trade No. 40 of 2022. Criminal liability of individual perpetrators is grounded in the principle of geen straf zonder schuld, with dolus as the dominant form of fault, given that the acts are carried out with clear intent and systematic planning. Corporate liability is analyzed through three theories: strict liability, vicarious liability, and identification theory, all of which find normative support in Article 108 of Law No. 17 of 2006. The application of these liability frameworks requires harmonization with Law No. 1 of 2023 (new Criminal Code), particularly with respect to the penadahan provision under Article 591. This study concludes that comprehensive law enforcement requires integrated multi-agency action covering the entire smuggling chain, from importers to downstream distributors.Keywords: Criminal Liability, Balpres, Smuggling, Customs Law, Corporate Liability ABSTRAKImpor pakaian bekas ilegal melalui penyelundupan balpres telah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban hukum nasional, kesehatan masyarakat, dan stabilitas industri tekstil dalam negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif penyelundupan balpres sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku, baik perseorangan maupun korporasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara primair dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, yang diperkuat oleh larangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Pertanggungjawaban pidana pelaku perseorangan didasarkan pada asas geen straf zonder schuld dengan bentuk kesalahan dolus yang dominan, mengingat perbuatan dilakukan dengan kesengajaan dan perencanaan yang sistematis. Pertanggungjawaban korporasi dikaji melalui tiga teori: strict liability, vicarious liability, dan identification theory, yang semuanya mendapat pijakan normatif dalam Pasal 108 UU Nomor 17 Tahun 2006. Penerapan kerangka pertanggungjawaban ini memerlukan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya ketentuan penadahan dalam Pasal 591. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang komprehensif memerlukan penindakan terpadu lintas lembaga yang menjangkau seluruh rantai penyelundupan dari importir hingga distributor hilir.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Balpres, Penyelundupan, Hukum Kepabeanan, Korporasi

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...