Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas teknik perundang-undangan dalam pengaturan sanksi administratif pada Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Fokus penelitian meliputi tiga masalah inti: konsistensi penggunaan rumusan sanksi (jenis, besaran, dan prosedur), kelemahan teknis perumusan ditinjau dari asas kepastian hukum, serta potensinya menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan tingkat konsistensi yang rendah antara undang-undang dengan peraturan pelaksananya, sehingga menciptakan fragmentasi sektoral. Kelemahan teknis utama meliputi penggunaan istilah yang terlalu luas dan tidak terdefinisi, perhitungan sanksi yang tidak terstandarisasi, serta jaminan prosedur yang tidak komprehensif. Kelemahan ini secara signifikan melemahkan kepastian hukum. Akibatnya, muncul risiko hukum yang tinggi bagi pelaku usaha akibat penegakan yang tidak dapat diprediksi serta ruang diskresi yang sangat luas bagi pejabat yang rentan terhadap praktik korupsi dan penegakan selektif. Kajian menyimpulkan bahwa buruknya teknik perumusan dalam aspek krusial ini mengancam negara hukum dan tujuan substantif reformasi regulasi itu sendiri. Penelitian merekomendasikan perlunya kerangka nasional untuk mengharmoniskan pengaturan sanksi administratif.
Copyrights © 2026