journal of social and economic research
Vol 8 No 1 (2026): JSER, June 2026

PEMAKNAAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA LISAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)

Aril Wahyu Pratama (Unknown)
Jessica Wirawan (Unknown)
Richard Irwan (Unknown)
Sugeng Santoso PN (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan yuridis perjanjian kerja lisan sebagai dasar penetapan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, serta implikasi hukumnya terhadap perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum utama yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang., 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1045 K/Pdt.Sus-PHI/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 199 PK/Pdt.Sus-PHI/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja lisan tetap sah menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun karena PKWT wajib dibuat secara tertulis, maka hubungan kerja yang lahir dari perjanjian lisan pada prinsipnya harus dimaknai sebagai PKWTT. Ketiadaan kontrak tertulis atau surat pengangkatan tidak menghapus eksistensi hubungan kerja sepanjang unsur pekerjaan, upah, dan perintah terbukti secara nyata. Dalam konteks perselisihan, pendekatan hakim cenderung mengutamakan kebenaran materiil daripada formalitas administrasi. Dengan demikian, perjanjian kerja lisan memiliki kekuatan hukum sebagai dasar perlindungan pekerja tetap, serta menjadi landasan untuk menuntut hak-hak normatif apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau tidak sesuai prosedur.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JSER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Social and Economics Research (JSER) is published by Ikatan Dosen Menulis in collaboration with GoAcademica CRP. Publishing twice times a year, ie Issue 1 Issue 2 in June and December and already have a registration number p-ISSN: 2715-6117 and e-ISSN: 2715-6966 since ...