Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Rekonstruksi Perlindungan Hukum Pekerja dalam Gig Economy di Indonesia melalui Pendekatan Berbasis Hak dan Reformasi Regulasi: Penelitian Alfrinno Archon; Siti Patimah; Xena Danella; Sugeng Santoso PN
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6077

Abstract

Gig economy telah mentransformasi hubungan kerja melalui platform digital yang mengaburkan batas antara pekerja dan kontraktor independen. Dalam praktiknya, pekerja platform di Indonesia umumnya diklasifikasikan sebagai “mitra”, sehingga berada di luar jangkauan perlindungan ketenagakerjaan konvensional. Artikel ini berangkat dari kritik terhadap pendekatan berbasis status (status-based approach) yang masih dominan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, dan menawarkan pendekatan alternatif berbasis hak (rights-based approach) yang menekankan perlindungan minimum terlepas dari klasifikasi hubungan kerja. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, penelitian ini menganalisis tiga isu utama, antara lain (i) konstruksi hak minimum pekerja gig dalam kerangka decent work, (ii) keterbatasan struktural hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam merespons platform work, dan (iii) desain model reformasi regulasi dengan merujuk pada perkembangan Uni Eropa, standar International Labour Organization (ILO), dan kerangka Gig Workers Act Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya perlindungan pekerja gig di Indonesia disebabkan oleh definisi hubungan kerja yang masih kaku, sehingga belum mampu menangkap bentuk kontrol baru yang dijalankan melalui sistem algoritma (algorithmic management) dalam platform digital. Artikel ini mengusulkan tiga model reformasi, yaitu penerapan asumsi adanya hubungan kerja (presumption of employment), pengakuan kategori pekerja antara (dependent contractor), serta penetapan kewajiban minimum bagi platform. Secara normatif, penelitian ini juga menawarkan konsep minimum floor of rights sebagai dasar pembaruan hukum ketenagakerjaan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak di era digital.
Surat Edaran Sebagai Kebijakan Setengah Hati: Kritik Hukum Atas Pelarangan Penahanan Ijazah dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum dalam Hubungan Industrial Indonesia: Penelitian Albert Fajar Yuga Yusdi Putra; Dwi Fitriana; Khetrin Triananda; Sugeng Santoso PN
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6090

Abstract

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan telah lama menjadi fenomena dalam hubungan industrial di Indonesia. Merespons maraknya kasus ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Namun, langkah tersebut justru menimbulkan problematika hukum yang serius. Makalah ini mengulas secara kritis kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, menelaah kerangka hukum ketenagakerjaan, hukum kontrak, dan hak asasi manusia yang berlaku. Argumen utama yang dibangun adalah bahwa SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak menetapkan sanksi bagi pelanggar, melampaui batas kewenangan administratif, dan gagal menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Ketiadaan eksplisit larangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dikombinasikan dengan absennya mekanisme perlindungan risiko formal bagi pemberi kerja, menjadikan SE ini tidak lebih dari imbauan moral yang berpotensi memperkeruh iklim hubungan industrial tanpa menghadirkan solusi konkret. Makalah ini menyimpulkan bahwa solusi yang tepat bukan sekadar pelarangan administratif, melainkan reformasi regulasi secara substantif yang disertai pembentukan mekanisme mitigasi risiko yang adil bagi kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
Perlindungan Karyawan terhadap Penerapan PKWT menurut UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja: Penelitian Sugeng Santoso PN; Maria Oktaviani Ongge; Rini Swandi; Antonius Sambodo Adi A
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6093

Abstract

Praktik penerapan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih kerap ditemukan dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia, meskipun calon karyawan telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi. Praktik ini mencerminkan lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap norma hukum ketenagakerjaan, mengingat peraturan perUU an secara tegas melarang pemberlakuan masa percobaan bagi pekerja dengan status PKWT. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi merugikan hak-hak normatif calon karyawan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap calon karyawan yang dikenakan masa percobaan dalam PKWT berdasarkan UU  Ketenagakerjaan dan UU  Cipta Kerja, serta menyoroti urgensi penegakan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif guna menjamin perlindungan hak pekerja secara optimal.