Pemahaman mengenai konsep nusyuz dalam hukum keluarga Islam selama ini cenderung dilekatkan secara ekslusif kepada istri, sehingga memunculkan ketimpangan dalam relasi suami-istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dinamika pemaknaan nusyuz suami dalam Surah al-Nisa’ [4] ayat 128 serta solusi yang ditawarkan oleh para mufasir Indonesia Era 1950-1960. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif melalui studi kepustakaan. Data primer bersumber dari Tafsir al-Bayan karya T.M.Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir al-Furqan karya Ahmad Hassan dan Tafsir Qur’an karya Zainuddin Hamidy dan Fachruddin H.S. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para mufassir pada era tersebut telah mengakui eksistensi nusyuz suami sebagai sikap berpaling, mengabaikan hak istri, atau kecederungan menjauh dari hubungan perkawinan. Ketiga mufassir sepakat bahwa mekanisme sulh (perdamaian) merupakan solusi utama, namun konstruksi penyelesaiannya masih bersifat asimetris karena cenderung membebankan stabilitas rumah tangga pada kesediaan istri untuk merelakan hak-haknya. Simpulan penelitian menegaskan bahwa penafsiran Surah al-Nisa’ [4] ayat 128 pada periode ini berada pada posisi transisional. Di satu sisi, Ia telah mengoreksi paradigma klasik dengan mengakui adanya eksistensi nusyuz suami. Namun disisi lain, ia belum sepenuhnya keluar dari pola patriarkal karena masih mempertahankan ketimpangan dalam mekanisme penyelesaian konflik, sehingga diperlukan reformulasi penafsiran yang lebih berkeadilan dan resiprokal di masa depan.
Copyrights © 2026