ABSTRAK Seseorang petugas asuransi jiwa yang berperan sebagai tenaga atau orang yang menawarkan program-program dari perusahaan asuransi jiwa harus dapat memberikan gambaran dari rencana program-program yang ditawarkan tersebut secara jelas dan meyakinkan. Namun petugas yang dimaksud di atas oleh perusahaan asuransi jiwa ditunjuk tersendiri dan biasanya petugas yang demikian itu disebut Petugas Dinas Luar. Dan petugas yang dimaksudkan seperti tersebut di atas itu adalah petugas yang berstatus pegawai tetap serta wakil dari perusahaan yang diberi kepercayaan dari perusahaan untuk memasarkan program-programnya.Antara penanggung atau perusahaan asuransi dan tertanggung yang telah membuat perjanjian asuransi jiwa dan telah disepakati oleh kedua belah pihak itu, maka terjadi hubungan hukum. Dari hubungan hukum itu, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa.Tertanggung atau penerima manfaat atau ahli warisnya yang tidak dapat meneruskan kontraknya dan meminta pembayaran premi yang sudah terlunasi, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan uang premi yang sudah diperhitungkan atau menurut perhitungan dari perusahaan asuransi jiwa yang merupakan bagian dari kewajibannya. Dan sisanya adalah nilai tebus yang harus dikembalikan, karena memang merupakan hak pemegang polis. Jika sampai berakhirnya masa kontrak asuransi tidak terjadi evenement, maka dilaksanakan expiratie atau pengakhiran kontrak yang berupa pembayaran secara penuh sebesar nilai kontrak.
Copyrights © 2016