Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) telah menjadi agenda wajib di seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia pasca penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Regulasi ini merupakan katalisator utama dalam upaya transformasi digital kesehatan nasional yang bertujuan untuk standarisasi data, peningkatan efisiensi operasional, dan eskalasi mutu pelayanan. Analisis komprehensif ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perkembangan, tingkat kesiapan multidimensi, faktor penghambat, strategi perancangan sistem, serta implikasi yuridis dari adopsi RME di berbagai Fasyankes mencakup, Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit. Metode yang digunakan adalah sintesis naratif dan tinjauan literatur dari 10 artikel ilmiah primer yang relevan periode 2022-2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) merupakna hambatan paling dominan dibandingkan unsur 5M lainnya, ditemukan pada 80% artikel yang dianalisis, terutama terkait rendahnya literasi digital dan resistensi terhadap perubahan. Faktor infrastruktur dan pendanaan menempati urutan kedua (70%), sedangkan permasalahan integrasi sistem dan duplikasi entri data ditemukan pada 60% studi. Seluruh artikel (100%) menekankan urgensi perlindungan privasi dan keamanan data sebagai konsekuensi yuridis implementasi RME sesuai ketentuan UU ITE dan Permenkes 24/2022. Model pengembangan sistem yang banyak digunakan adalah pendekatan SDLC dengan dukungan analisis SWOT dan USG untuk penentuan prioritas strategis. Disimpulkan bahwa keberhasilan implementasi RME memerlukan pendekatan holistik berbasis kesiapan 5M dengan penekanan utama pada penguatan kompetensi SDM, dukungan infrastruktur berkelanjutan, integrasi dengan platform SATUSEHAT/IHC, serta tata kelola keamanan data yang ketat.
Copyrights © 2026