ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penghinaan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik dan (2) untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam Perkara Pidana Nomor : 87/Pen.Pid.Sus/2017PN.Smr.Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, dengan bahan hukum primer sebagai instrumen dalam menemukan isu hukum delik penghinaan, baik yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 maupun yang terdapat dalam KUHP. Tekhnik memperoleh bahan hukum selanjutnya dilakukan dengan melakukan penelusuran atau penelitian di lapangan (Field Research) yang diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan antara delik penghinaan menurut KUHP dengan penghinaan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat dibagi dalam tiga kriteria sifat pembeda, yaitu berbeda dalam penggolongan delik penghinaan; berbeda dalam pengaturan ancaman pidananya; dan berbeda pula dalam pemaknaan atas unsur diketahui umum terkait ketentuan penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE; dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu delik penghinaan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai species delicht dari KUHP (genus delicht), sehingga konsekuensi hukumnya penggolongan delik penghinaan yang terdapat dalam KUHP juga diberlakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kata Kunci : Delik Penghinaan dan Media Elektronik
Copyrights © 2017