Filantropi Islam melalui zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis keadilan sosial. Namun, pengelolaan ZIS di tingkat masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi, transparansi, dan pemanfaatan produktif. Artikel ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola ZIS secara efektif berbasis ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada pengelola masjid dan lembaga amil zakat. Instrumen yang digunakan berupa kuesioner pre-test dan post-test, wawancara, serta observasi. Hasil menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat sebesar 35% terkait pengelolaan ZIS, serta peningkatan praktik distribusi produktif. Selain itu, terjadi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola ZIS. Kesimpulan menunjukkan bahwa penguatan literasi dan tata kelola ZIS mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
Copyrights © 2026