Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pengetahuan, sosialisasi, kesadaran, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku e-commerce. Sampel penelitian sebanyak 33 orang pelaku e-commerce ditentukan dengan simple random sampling. Data dikumpulkan dengan mengirimkan kuesioner ke pelaku e-commerce sebagai responden penelitian. Hipotesis diuji dengan teknik analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sosialisasi perpajakan berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, kesadaran wajib pajak berpengaruh positif tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan sanksi pajak berpengaruh positif tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada jumlah sampel yang relatif kecil dan penggunaan data persepsi responden. Orisinalitas penelitian ini terletak pada fokus kajian kepatuhan pajak pelaku e-commerce dan kontribusinya dalam menunjukkan keterbatasan faktor kepatuhan pajak konvensional.
Copyrights © 2026