Pembuktian merupakan salah satu aspek yang sangat fundamental dalam hukum acara pidana karena menentukan dapat atau tidaknya seseorang dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya melalui ketentuan Pasal 183 yang menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai dengan keyakinan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia secara yuridis serta mengkaji implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia menganut sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, namun dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian, seperti dominasi penggunaan pengakuan terdakwa dan kurang optimalnya kualitas alat bukti yang diajukan di persidangan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pembuktian serta profesionalitas aparat penegak hukum guna menjamin tercapainya keadilan dalam proses peradilan pidana.
Copyrights © 2026