Tindak pidana korupsi dalam sektor perdagangan dan industri merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional dan keuangan negara. Salah satu bentuknya adalah penyalahgunaan mekanisme perizinan impor yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, khususnya terkait pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, serta memperoleh keuntungan ilegal melalui aktivitas impor yang tidak sesuai ketentuan. Dalam putusannya, majelis hakim menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menekankan unsur perbuatan melawan hukum, disertai dengan pengenaan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan aset. Penerapan pasal tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun juga menunjukkan kompleksitas dalam pembuktian serta penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan sistem administrasi dan jaringan bisnis yang luas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan dalam sektor perdagangan, serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku korporasi guna mewujudkan efek jera dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026