Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan sistem pemerintahan. Dalam praktik penegakan hukum, sering terjadi perbedaan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya dalam menilai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 3 dalam Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menerapkan Pasal 2 karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, namun menerapkan Pasal 3 karena terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa selaku pejabat publik dalam pengelolaan anggaran Program P3K yang mengakibatkan kerugian negara. Penerapan Pasal 3 dalam kasus ini secara normatif dapat dinilai sesuai dengan fakta hukum, namun tetap menimbulkan perdebatan terkait konsistensi penegakan hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan keseragaman interpretasi hukum agar tercipta kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
Copyrights © 2026