Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026

Analisis Yuridis Tindak Pidana Suap dalam Proses Penegakan Hukum (Studi Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst)

Moh. Rendi Febriyani (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 May 2026

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap merupakan salah satu kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap integritas sistem penegakan hukum. Praktik suap tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Fenomena ini semakin kompleks ketika melibatkan aparat penegak hukum dan profesi hukum lainnya yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana suap dalam proses penegakan hukum serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, yang berprofesi sebagai advokat, bersama-sama dengan pihak lain telah melakukan perbuatan memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada seorang jaksa dengan tujuan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya dalam pengembalian barang bukti pada perkara investasi bodong robot trading. Perbuatan tersebut dilakukan melalui kesepakatan untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti sehingga terdapat selisih dana yang kemudian dibagi di antara para pelaku. Total dana yang digunakan dalam praktik suap tersebut mencapai sekitar Rp11.700.000.000,00, yang diberikan melalui mekanisme transfer rekening untuk menghindari deteksi langsung. Perbuatan tersebut secara yuridis memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Selain itu, keterlibatan beberapa pihak dalam perkara ini menunjukkan adanya pola korupsi yang bersifat kolaboratif dan terorganisir. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa praktik suap dalam proses penegakan hukum dapat terjadi akibat lemahnya pengawasan internal serta adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas profesi hukum, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa yang akan datang.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...