Perkawinan dini masih menjadi permasalahan sosial yang banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dini lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan positif, yang meliputi aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dari aspek psikologis, perkawinan dini dapat menyebabkan stres, depresi, serta ketidakstabilan emosi. Dari aspek kesehatan, perkawinan dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan. Selain itu, perkawinan dini juga berdampak pada terhambatnya pendidikan, munculnya permasalahan ekonomi, serta tekanan sosial dalam masyarakat. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan akses pendidikan formal, edukasi kesehatan reproduksi, pemberdayaan masyarakat, serta peran aktif pemerintah melalui regulasi dan program perlindungan anak, disertai penerapan kesetaraan gender. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menekan angka perkawinan dini secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026