Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pemenuhan hak-hak mitra driver transportasi online di Kota Samarinda serta menelusuri dampak hukum dari perjanjian kemitraan yang cenderung merugikan pihak driver. Latar belakang penelitian ini didasari oleh banyaknya keluhan dari para mitra driver seperti Grab, Gojek, Maxim dan Shopee, terutama terkait ketidakjelasan penghasilan, pemotongan komisi yang tidak transparan, terbatasnya jaminan perlindungan sosial, dan absennya perlindungan hukum atas risiko kerja maupun pemutusan kemitraan secara sepihak oleh aplikator. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal research dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, yang menggabungkan studi literatur dan pengumpulan data melalui wawancara dengan mitra driver, pihak perusahaan aplikator, serta instansi pemerintah terkait. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun hubungan antara aplikator dan mitra driver secara hukum dikategorikan sebagai kemitraan perdata, kenyataan di lapangan menunjukkan ciri- ciri hubungan kerja yang substantif namun tanpa perlindungan hukum yang memadai. Perjanjian kemitraan disusun secara sepihak oleh perusahaan, dan sering kali mengandung ketentuan yang tidak menguntungkan mitra driver. Konsekuensinya, para driver berada dalam posisi yang lemah baik dari segi hukum maupun ekonomi, tanpa ruang untuk bernegosiasi atas isi perjanjian. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih tegas dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menjamin perlindungan hukum dan sosial yang adil bagi mitra driver transportasi online, termasuk dalam hal penetapan penghasilan minimum, pemberian jaminan sosial, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang independen dan berimbang.
Copyrights © 2026