Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan batasan tanggung jawab Notaris terkait Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tonia Mitra Sejahtera. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian ini dilakukan dengan meninjau dan menganalisis hubungan antara satu hukum dengan hukum lainnya dengan mempertimbangkan titik awal penelitian analitis tentang hukum dan peraturan, menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk cacat hukum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) PT. TMS mengandung kesalahan dalam prosedur pelaksanaan termasuk pemenuhan kuorum dan pemanggilan anggota RUPS sebagaimana diatur dalam UUPT, sehingga keputusan yang dinyatakan melalui Akta Nomor 75 Tahun 2017 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Notaris yang berwenang menerbitkan Akta Otentik wajib menjalankan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab berdasarkan prinsip kehati-hatian agar memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, sehingga tidak terjadi penurunan keabsahan akta menjadi bentuk yang terselubung yang mengurangi kekuatan hukum sebagai bukti di hadapan pengadilan ketika terjadi sengketa.
Copyrights © 2026