Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 merupakan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya melalui pengawasan tempat hiburan umum. Namun, implementasinya masih terkendala oleh pelanggaran jam operasional, penyediaan minuman beralkohol, serta lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi serta faktor-faktor penghambat pelaksanaan Perda tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis mengacu pada model implementasi Van Meter dan Van Horn dengan enam indikator yang mencakup standar kebijakan, penegakan dan pengawasan aparat, komunikasi antarorganisasi, disposisi pelaksana, struktur birokrasi, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 di Kota Pekanbaru telah berjalan tetapi belum optimal. Berdasarkan pendekatan top-down dalam model implementasi Van Meter dan Van Horn, ditemukan berbagai kendala pada aspek standar kebijakan, komunikasi antarinstansi, disposisi pelaksana, struktur birokrasi, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hambatan utama yang muncul bukan hanya terkait ketidaksesuaian pengaturan jam operasional dengan kondisi faktual, tetapi juga dipengaruhi oleh penegakan aparat yang belum tegas dan lemahnya fungsi pengawasan di lapangan. Koordinasi lintas sektor juga belum efektif sehingga tindak lanjut terhadap pelanggaran sering terlambat. Selain itu, tekanan eksternal dari pelaku usaha dan resistensi masyarakat turut menghambat konsistensi penegakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan fungsi pengawasan, peningkatan integritas pelaksana, serta penyusunan SOP lintas instansi agar kebijakan dapat diterapkan secara lebih efektif.
Copyrights © 2026