DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 2, No 1 (2013)

UPAYA PEMBERANTASAN MONEY LAUNDRING ( TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ) DALAM PRAKTEK

Rachmat Tri Novianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2017

Abstract

ABSTRAKBank telah dijadikan sarana utama untuk menyimpan hartakekayaan yang berasal dari tindak pidana, dikarenakan sektor ini yangbanyak menawarkan jasa-jasa dan instrumen dalam lalu lintaskeuangan, yang akan digunakan untuk menyembunyikan asal usulsuatu dana. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asalusul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana inilah yangdikenal sebagai pencucian uang (money laundering) atau dalambeberapa literatur dikenal dengan pemutihan uang dan uang yangdiperoleh dari tindak pidana sering disebut uang kotor (dirty money)atau hot money.

Copyrights © 2013