ABSTRAKDaerah kawasan sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Zonasi daerah kawasan sempadan sungai khusunya Sungai Mahakam Samarinda mengacu dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 34 ayat (2) butir (a) yakni 15 meter dari kaki tanggul sungai. Sebelum melakukan pembangunan apapun khusunya bangunan yang berada di pesisir sungai harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada salah satunya adalah ketentuan batas zonasi sempadan sungai. Selain ketentuan zonasi sempadan sungai ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan yakni hal yang boleh dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan berdasarkan ketentuan ITBX untuk zona perlindungan setempat dan sub zona sempadan sungai yang bersumber dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana batas-batas zonasi Sungai Mahakam berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014, untuk mengetahui apakah pemberian izin terhadap pembangunan Big Mall Samarinda telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014, dan untuk mengetahui sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.Hasil penelitian penulis berdasarkan kondisi real yang ada, maka pada penulisan skripsi ini pembangunan Big Mall Samarinda yang terletak di Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang Samarinda sangat dekat dengan daerah kawasan sempadan sungai dan ternyata tidak memenuhi ketentuan yang ada yakni kurang dari 15 meter sehingga hal tersebut adanya pelanggaran secara teknis yakni melanggar jarak zonasi sempadan sungai berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 dari pihak Big Mall Samarinda.Kata Kunci: Zonasi Kawasan Sempadan Sungai.
Copyrights © 2016