Penelitian ini bertujuan menganalisis penetapan batas usia perkawinan di Indonesia dalam perspektif Teori Maslahat dan Maqāṣid al-Syarī‘ah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan mengisi kesenjangan studi sebelumnya yang masih parsial dan belum mengintegrasikan pendekatan maqāṣid, maslahat, reformasi hukum keluarga, serta dinamika implementasi seperti dispensasi nikah dalam satu kerangka sistematis. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review terhadap publikasi periode 2020–2024 dengan protokol PRISMA. Hasil menunjukkan bahwa batas usia minimal 19 tahun merupakan ijtihad kontekstual berbasis maslahah mursalah yang selaras dengan tujuan perlindungan dalam maqāṣid al-syarī‘ah, serta berdampak pada penurunan risiko kesehatan reproduksi, peningkatan akses pendidikan, dan stabilitas sosial-ekonomi. Namun, efektivitas implementasi masih terbatas oleh tingginya dispensasi nikah akibat faktor sosial, ekonomi, dan lemahnya pengawasan, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi komprehensif antara analisis normatif maqāṣid al-syarī‘ah, pendekatan maslahat, dimensi implementatif kebijakan, dan perspektif komparatif lintas negara dalam satu kerangka SLR. Secara komparatif, kebijakan ini sejalan dengan reformasi hukum keluarga di negara Muslim lain dan prinsip perlindungan anak dalam kerangka hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa batas usia perkawinan merupakan instrumen regulatif sekaligus manifestasi ijtihad adaptif, yang efektivitasnya bergantung pada penguatan institusi, edukasi pranikah, dan integrasi pendekatan maqāṣid dalam implementasi kebijakan.
Copyrights © 2025