Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERNIKAHAN DALAM ISLAM Ali Sibra Malisi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.422 KB) | DOI: 10.55681/seikat.v1i1.97

Abstract

Pernikahan adalah salah unsur pokok dalam kehidupan masyarakat yang sempurna. Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Pernikahan merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya. Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturannya. Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan. Islam sangat menganjurkan pernikahan yaitu pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun sehingga menjadi salah satu ibadah umat manusia kepada Allah
PERNIKAHAN DALAM ISLAM Ali Sibra Malisi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v1i1.97

Abstract

Pernikahan adalah salah unsur pokok dalam kehidupan masyarakat yang sempurna. Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Pernikahan merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya. Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturannya. Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan. Islam sangat menganjurkan pernikahan yaitu pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun sehingga menjadi salah satu ibadah umat manusia kepada Allah
Analisis Batas Usia Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Penerapan Teori Maslahat dan Maqāṣid Al-Syarī'ah di Indonesia Ali Sibra Malisi
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 1 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12873

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penetapan batas usia perkawinan di Indonesia dalam perspektif Teori Maslahat dan Maqāṣid al-SyarÄ«”˜ah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan mengisi kesenjangan studi sebelumnya yang masih parsial dan belum mengintegrasikan pendekatan maqāṣid, maslahat, reformasi hukum keluarga, serta dinamika implementasi seperti dispensasi nikah dalam satu kerangka sistematis. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review terhadap publikasi periode 2020–2024 dengan protokol PRISMA. Hasil menunjukkan bahwa batas usia minimal 19 tahun merupakan ijtihad kontekstual berbasis maslahah mursalah yang selaras dengan tujuan perlindungan dalam maqāṣid al-syarÄ«”˜ah, serta berdampak pada penurunan risiko kesehatan reproduksi, peningkatan akses pendidikan, dan stabilitas sosial-ekonomi. Namun, efektivitas implementasi masih terbatas oleh tingginya dispensasi nikah akibat faktor sosial, ekonomi, dan lemahnya pengawasan, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi komprehensif antara analisis normatif maqāṣid al-syarÄ«”˜ah, pendekatan maslahat, dimensi implementatif kebijakan, dan perspektif komparatif lintas negara dalam satu kerangka SLR. Secara komparatif, kebijakan ini sejalan dengan reformasi hukum keluarga di negara Muslim lain dan prinsip perlindungan anak dalam kerangka hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa batas usia perkawinan merupakan instrumen regulatif sekaligus manifestasi ijtihad adaptif, yang efektivitasnya bergantung pada penguatan institusi, edukasi pranikah, dan integrasi pendekatan maqāṣid dalam implementasi kebijakan.