Pelayanan publik merupakan perwujudan utama tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh kepatuhan pemerintah terhadap prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara, seperti legalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. Namun, praktik pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius, antara lain maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, rendahnya kualitas pengawasan, serta diskriminasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan, serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan HAM dalam pelayanan publik hanya dapat terwujud apabila prinsip-prinsip administrasi negara diterapkan secara konsisten dalam seluruh proses layanan. Studi kasus maladministrasi PPDB di Sumatera Selatan memperlihatkan bagaimana manipulasi data, ketidaksesuaian prosedur, dan intervensi pejabat dapat mengakibatkan pelanggaran hak anak atas pendidikan yang adil dan nondiskriminatif. Temuan tersebut menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan, penegakan sanksi, dan peningkatan integritas birokrasi. Dengan demikian, penguatan hukum administrasi dan tata kelola pelayanan publik merupakan langkah strategis untuk mewujudkan layanan yang berkeadilan, berintegritas, serta berbasis perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026