Ramadhani, Salsa Cahaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Administrasi Negara Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Pelayanan Publik Putri, Adisti Alamanda; Ramadhani, Salsa Cahaya
KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara Adminitrasi Dan Pidana) Vol 5 No 1 (2026): KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)
Publisher : Universitas Islam kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/klausula.v5i1.8290

Abstract

Pelayanan publik merupakan perwujudan utama tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh kepatuhan pemerintah terhadap prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara, seperti legalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. Namun, praktik pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius, antara lain maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, rendahnya kualitas pengawasan, serta diskriminasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan, serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan HAM dalam pelayanan publik hanya dapat terwujud apabila prinsip-prinsip administrasi negara diterapkan secara konsisten dalam seluruh proses layanan. Studi kasus maladministrasi PPDB di Sumatera Selatan memperlihatkan bagaimana manipulasi data, ketidaksesuaian prosedur, dan intervensi pejabat dapat mengakibatkan pelanggaran hak anak atas pendidikan yang adil dan nondiskriminatif. Temuan tersebut menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan, penegakan sanksi, dan peningkatan integritas birokrasi. Dengan demikian, penguatan hukum administrasi dan tata kelola pelayanan publik merupakan langkah strategis untuk mewujudkan layanan yang berkeadilan, berintegritas, serta berbasis perlindungan hak asasi manusia.