DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 2 (2016)

AKIBAT HUKUM BAGI MASYRAKAT YANG MENERIMA KAYU TITIPAN HASIL PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) BERDASARKAN UU NO 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Mardianus Bayu (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2018

Abstract

ABSTRAK Hutan merupakan sumber daya yang penting bagi tujuan pengelolaan lingkungan. Bukan saja diharapkan sebagai sumber daya yang bisa didayagunakan untuk pembinaan lingkungan, tetapi lebih daripada itu komponen masyarakat juga bisa memberikan alternatif penting bagi lingkungan hidup seutuhnya. Namun dengan perkembangan zaman, maka kebutuhan akan ekonomi semakin bertambah, dengan kesulitan yang dialami saat ini banyak masyarakat yang cendrung mengambil jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan ekonomi, antara lain dengan melakukan kegitan penebangan liar.Setelah melakukan penelitian maka dapat disimpulkan kayu yang diterima sebagai kayu titipan  merupakan kayu hasil dari hutan yang mana kayu tersebut dikelola masyarakat dengan cara ditebang menggunakan alat chinso (gregaji mesin) dan dijual kepada pengusaha kayu, Kemudian dari pada itu papan dan balok yang telah dibeli pelaku usaha pada masyarakat yang menjual kayu tersebut diolah kembali menjadi bahan papan dan balok yang rapi dengan menggunakan mesin somil (mesin penghalus kayu) kemudian diketam (dihaluskan) setelah itu kayu yang telah diketam siap untuk dijual’’. Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya illegal logging ; Tingginya permintaan akan kayu, Pengangguran, Faktor ekonomi, membuka lahan untuk Bercocok Tanam, Minimnya pengetahuan akan hukum atau aturan. Kata Kunci : Kayu, Illegal Logging.

Copyrights © 2016