Penguatan tata kelola keuangan desa pasca berlakunya Undang-Undang Desa meningkatkan kapasitas fiskal desa secara signifikan, namun belum sepenuhnya diikuti harmonisasi regulasi dalam sistem keuangan negara. Studi ini menganalisis disharmoni antara Undang-Undang Desa dengan paket Undang-Undang Keuangan Negara serta implikasinya terhadap akuntabilitas dan efektivitas pengawasan. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis regulasi, data empiris, temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Hasilnya menunjukkan terjadinya fragmentasi akuntabilitas akibat ketidakjelasan status desa dalam struktur keuangan negara, belum terintegrasinya sistem pelaporan, serta lemahnya mekanisme tuntutan ganti kerugian dan pengawasan berbasis risiko. Pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum optimal karena keterbatasan kapasitas, koordinasi, dan sistem teknologi, sementara keterlibatan pemeriksaan eksternal belum terdesain secara sistemik. Studi ini merekomendasikan harmonisasi kerangka hukum dan integrasi sistem pelaporan serta pengawasan fiskal desa dalam arsitektur keuangan negara untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik di Indonesia.
Copyrights © 2025