Kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional merupakan bagian strategis dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur yang profesional, dinamis, dan berbasis kinerja. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta diperkuat oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan tersebut dan mengidentifikasi kendala yang muncul, khususnya dalam pengembangan karier jabatan fungsional. Studi dilakukan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan pendekatan kualitatif melalui analisis regulasi, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum optimal, terutama pada aspek komunikasi, struktur birokrasi, dan kesiapan sumber daya manusia. Selain itu, perubahan pola pikir dari jabatan struktural ke jabatan fungsional menjadi tantangan signifikan yang mempengaruhi efektivitas kebijakan serta keberlanjutan sistem karier ASN.
Copyrights © 2025