Niat dan motif merupakan elemen mendasar dalam hukum Islam yang memengaruhi validitas dan konsekuensi suatu perbuatan. Dalam akad syariah, niat menjadi faktor utama yang menentukan keabsahan suatu perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran niat dan motif dalam akad syariah melalui perspektif kaidah fikih, khususnya kaidah “Al-umur bimaqasidiha” (segala sesuatu tergantung pada tujuannya). Pendekatan kualitatif dengan metode studi literature, khususnya terhadap kitab yang berjudul Qawaid Al-Fiqhiyah Bain Al-Ashalah Wa Al-Taujih karangan Muhammad Bakr Ismail sebagai rujukan primer digunakan untuk menganalisis konsep-konsep niat, motif, dan penerapannya dalam bidang hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam akad syariah, niat yang sesuai dengan tujuan syar’i, seperti keadilan dan kemaslahatan, menjadi syarat mutlak keabsahan akad. Sebaliknya, niat yang tidak murni dapat mengakibatkan batalnya akad. Makalah ini menegaskan bahwa kaidah fikih memberikan kerangka metodologis yang penting untuk memahami dan menerapkan hukum Islam secara adil dan proporsional. Kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan studi hukum Islam yang lebih integratif dalam aspek muamalah.
Copyrights © 2025