Artikel ini mendiskusikan tentang karakteristik akad wadî’ah di bank syariah. Diketahui bersama akad-akad yang diimplementasikan di bank syariah telah mengalami pergeseran dari praktik klasik ke modern. Indikasi pergeseran praktik akad tersebut dapat dilihat dari orientasi akad. Akad wadî’ah misalnya, awalnya akad ini dibentuk untuk transaksi yang sifatnya tabaru’ atau tolong menolong, namun dalam perkembangannya akad ini digunakan di bank syariah untuk mendasari transaksi yang sifatnya keuntungan. Wadî’ah dalam implementasinya memiliki dua karakter yakni yad al amanah dan yad ad ḏamanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara berkait tentang operasional lembaga, dan dokumentasi aturan dari DSN-MUI. Hasil dari penelitian ini adalah secara keseluruhan karakteristik akad wadî’ah di Bank Syariah mencerminkan keseimbangan antara kepastian syariah, jaminan keamanan dana nasabah, dan kebutuhan operasional bank. Implikasi penelitian ini merekomendasikan peningkatan transparansi dalam menyampaikan jenis akad yang digunakan kepada nasabah, serta penguatan pengawasan internal agar perbedaan antara wadî’ah al amanah dan ad ḏamanah tetap jelas dan konsisten dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2025