Penelitian ini mengkaji pergeseran kuasa adat dalam perubahan status tanah ulayat pada komunitas adat di Gendang Curu, Kabupaten Manggarai. Permasalahan utama terletak pada transformasi legitimasi penguasaan tanah yang semula berbasis komunal dan dilekatkan pada struktur adat, menjadi kepemilikan individual yang memperoleh legitimasi melalui hukum negara. Fokus analisis diarahkan pada bagaimana wacana kepastian hukum, keamanan, dan nilai ekonomi tanah diproduksi serta diinternalisasi melalui program sertifikasi dan mekanisme administrasi pertanahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh adat, masyarakat, dan aparat pemerintah, serta telaah dokumen pertanahan. Analisis dilakukan secara interpretatif dengan memanfaatkan konsep kuasa wacana pengetahuan dari Michel Foucault untuk memahami bagaimana produksi pengetahuan hukum negara membentuk cara pandang dan praktik sosial masyarakat terhadap tanah. Penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah di Gendang Curu pada awalnya dilegitimasi melalui sistem adat, narasi genealogis, dan pembagian Lingko yang menegaskan prinsip komunal. Tanah dimaknai sebagai warisan kolektif yang melekat pada identitas sosial masyarakat. Namun, melalui program sertifikasi tanah, muncul pemahaman baru bahwa sertifikat memberikan kepastian hukum dan jaminan ekonomi. Proses ini secara bertahap menggeser legitimasi dari otoritas adat menuju legalitas administratif negara, sehingga kewenangan substantif lembaga adat dalam pengelolaan tanah mengalami penyempitan.
Copyrights © 2026