Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilatarbelakangi dengan masih sering ditemukannya tindakan curang (penipuan) dalam penyelenggaraan bisnis. Sehubungan dengan hal tersebut, adanya pergeseran pelaksanaan binis secara digital tentunya harus disertai dengan penyediaan kualitas tenaga kerja di bidang bisnis digital tersebut. Penyiapan tenaga kerja tersebut, tidak hanya pada tataran pada kompetensi berupa pengetahuan dan kemahiran dalam praktek bisnis digital. Namun penting pula adanya kesadaran hukum yang dimiliki, sehingga akan selalu mengedepankan penerapan etika dalam praktek bisnis digital. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan PKM ini berupa penyuluhan hukum melalui pemaparan materi serta diskusi terkait kerangka hukum terkait penyelenggaraan kegiatan bisnis secara digital. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa secara umum para siswa telah memiliki pemahaman terkait pelaksanaan kegiatan bisnis secara digital. Selain itu, pada dasarnya para siswa telah mengetahui pula mengenai adanya penipuan yang terjadi dalam praktek bisnis digital. Namun, khusus mengenai konstruksi pengaturan hukum terkait penyelenggaraan bisnis secara digital menjadi informasi yang relatif baru dan sangat relevan dalam menambah pengetahuan praktek bisnis digital dalam perspektif hukum bagi para siswa. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini dapat menjadi salah satu media guna menumbuhkembangkan pemahaman terkait kerangka pengaturan hukum dalam bisnis digital guna membangun kesadaran mengenai penerapan etika dalam praktek bisnis digital.
Copyrights © 2026